• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Penutupan 12 lokalisasi di Kukar mendapat respon positif dari kalangan DPRD Kukar, bahkan DPRD Kukar sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lokalisasi.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kukar Rudiansyah, pihaknya sangat mendukung penutupan lokalisasi di Kukar oleh pemerintah daerah, sebab kedepan yang kita kejar adalah penataan Kutai Kartanegara harus bebas dari penyakit masyarakat.

"Intinya kan kita ingin penataan Kukar bebas dari penyakit masyarakat, dan penyakit masyarakat ini banyak macamnya seperti narkoba kemudian prostitusi dan miras, nah ini bukan hanya target kita memberantasnya tetapi juga ini merupakan target secara nasional, " ujarnya.

Untuk menyelesaikan ini lanjut Rudiansyah, DPRD Kukar harus membentuk peraturan yakni Raperda Lokalisasi dan ini harus di dorong untuk menertibkan bahkan menghilangkan lokalisasi yang ada.

"Saya pikir Kukar harus bersih dari lokalisasi, tetapi disisi lain harus ada ketegasan dan backup menyeluruh dari semua elemen masyarakat dari tingkat bawah, provinsi bahkan dari pusat, jangan sampai nanti perda ini muncul tetapi tidak singkron dengan peraturan di pusat, " tuturnya.

Rudiansyah mengharapkan, raperda ini bisa menjadi safety atau pengaman kehidupan sosial masyarakat di kukar, dan saya optimis dalam dua bulan kedepan bersama pihak terkait, Pansus ini dapat menyelesaikan raperda tersebut.

Untuk studi banding tentang Raperda ini lanjutnya, pihaknya berencana ke Surabaya untuk belajar tentang penutupan lokalisasi Doli dan penanganannya setelah dilakukan penutupan, .

"lokalisasi Doli saja bisa selesai masa kita tidak, dan ini menjadi optimisme kita, " pungkasnya. (one)

Pasang Iklan
Top