• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sebanyak 91 pegawai Honor atau bisa disebut Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kutai Kartanegara, sejak 1 Januari 2016 diberhentikan.

Surat pemberhentian seluruh THL itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kukar Ir.H Ahyani Fadianur Dian. Dalam surat tersebut hal mendasar para THL diberhentikan karena sudah habis masa kontrak kerja selama satu tahun, yakni tahun 2015.

Kepala DBMSDA Kukar Ir H Ahyani Fadianur Dian melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Ana Juliani tak menampik kebijakan pemberhentian para THL, hanya saja menurut Ana pemberhentian THL tersebut hanya bersifat sementara.

"Kami di DBMSDA dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat untuk membahas masalah ini," kata Ana.

Ana mengatakan, bahwa THL di DBMSDA nantinya tetap ada, hanya saja jumlah THL yang ada sebelumnya tidak akan direkrut semuanya, karena dari jumlah tersebut ada yang memang tidak aktif menjadi honor di Dinas Bina Marga.

"Sebelumnya pihak kami juga sudah menyurati ke para THL yang memang jarang aktif masuk kantor, agar tetap turun kerja, namun surat peringatan tidak diindahkan, sehingga hal ini lah nantinya akan dibahas dalam pertemuuan atau rapat internal kami." Katanya.

Yang jelas, nantinya tidak semua THL akan direkrut sebagai tenaga harian lepas seperti tahun sebelumnya.

"Buat apa diberikan gaji, tetapi ada THL yang jarang aktif turun kantor, lebih baik memaksimalkan THL yang benar benar aktif dan mau bekerja," katanya. (boy)

Pasang Iklan
Top