• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Menjelang H-1 kegiatan Belimbur yang merupakan rangkaian acara Erau Adat Pelas Benua tahun 2023, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI Keluarkan Titah Nomor : 027/ SK-KD/SKKIM /IX/ 2023. Tentang tata krama belimbur.

Titah tersebut disampaikan langsung oleh Sultan Aji Muhammad Arifin pada Sabtu (30/9/23).

Dalam isi Titah yang ditandatangani Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tersebut ia menyebutkan ada empat titah yang disampaikan diantaranya.

Pertama menetapkan tata krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai kartanegara Ing Martadipura Ke XXI.

Kedua tata krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai berikut :
1. Lokasi belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.
2. Waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10.00 Wite s.d 15.00 Wite.
3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.
4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar;
6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat;
7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
8. Dalam belimbur/menyiram dilarang lansia, ibu hamil, anak – anak balita.

Ketiga menetapkan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan erau adat pelas benua tahun 2023, akan diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
Kemudian diberlakukan sanksi Hukum positif undang-undang negara kesatuan Republik Indonesia.

Dan terakhir Titah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. (*dri)

Pasang Iklan
Top