• Selasa, 15 Oktober 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Guna memfasilitasi permasalahan hak-hak Karyawan PT. Pel. Kaneka Dwimitra Manunggal yang belum terselesaikan, Komisi I DPRD Kukar berinisiatif melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, berlangsung di ruang rapat Komisi I, Selasa (06/06/2023).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Yohanes Badulele Da Silva, didampingi Wakil Ketua Akhmad Zais, serta anggotanya Muh.Shaleh, Kamarur Zaman dan Miftahul Janah, serta dihadiri pihak terkait dan karyawan yang bersangkutan.

"RDP ini berkaitan dengan tenaga kerja, ada dipihak perusahaan yang tidak memenuhi daripada kewajibannya, ketika mereka masuk didalam karyawan mereka, tetapi mereka mengatakan perusahaan itu koleps, dan disayangkan dalam RDP ini pihak perusahaan tidak hadir," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar Akhmad Zais.

Politisi Golkar ini memastikan, pihaknya selalu menyikapi permasalahan ini, tadi juga dihadiri oleh Dinas terkait, dan kami juga akan menindaklanjuti yang menjadi keinginan karyawan yang belum dibayarkan.

"Dalam RDP ini karyawan juga minta ke DPRD Kukar untuk turun kelapangan, melihat langsung perusahaan tersebut apakah sudah tidak beroperasi atau masih beroperasi. Dan masyarakat berharap sekali untuk memfasilitasi masalah ini agar mereka mendapatkan haknya," tuturnya.

Ia menambahkan, dari hasil rapat ini pihaknya bersama instansi terkait merekomendasikan untuk penyelesaian segera, dan melakukan pembayaran hak-hak pesangon karyawan sesuai perhitungan perundangan.

"Bahwa manajemen perusahaan tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat ini dan selanjutnya akan dilakukan penyampaian langsung dan pemanggilan ulang," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu Ex.Karyawan PT. Pel.Kaneka Dwimitra Manunggal Nofriyanto mengungkapkan, dalam RDP ini kami semata hanya ingin hak kami sebagai rakyat. Kami eks karyawan perusahaan tersebut ada 14 orang, kami pekerja yang memberikan distribusi yang baik, namun kami di PHK dengan alasan adanya pandemic Covid.

"PHK hanya sepihak melalui pemberitahuan oleh direktur. Selanjutnya kami juga tidak mendapatkan hak-hak untuk pesangon dan sebagainya. Kami sudah melakukan koordinasi dan Bipartit dan sudah menyampaikan ke Disnaker Balikpapan. Karyawan hanya mendapatkan janji, bukan pesangon. Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan direksi pusat, karena info invoice sudah di berikan namun tidak di setor. Pihak perusahaan pusat. Ada 14 orang yang belum di berikan pesangon. Nilainya sekitar 700 juta sampai 800 juta," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top