• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengamanatkan setiap daerah memiliki Perusaam Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

Untuk itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono meminta Perusda Kaltim yang belum berubah belum berbadan Perseroan (PT) Terbatas untuk segera diproses karena amanat UU terkait BUMD memang harus segera di ubah untuk menjadi PT.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono kepada awak media, usai Rapat Paripurna ke 9 DPRD Kaltim, Senin (13/03/2023) lalu.

Selain itu lanjut politisi Golkar tersebut, dirinya juga minta Pemprov Kaltim konsisten dan komitmen untuk kemudian memberikan reward and punishment kalau memang Direksi Perusda ini tidak ada perform harus bersedia mengundurkan diri.

"Itu sudah ada formatnya dan mendukung itu supaya ada penilaian secara proporsional dan transparan kemudian bisa sesuai dengan tupoksi mereka, dan pemerintah sudah konsen ke hal itu, " ujar Tio sapaan akrabnya.

Tio menambahkan, untuk Perusda kita yang masih tidur seperti ada kantornya tapi tidak ada pengurusnya itu pemerintah harus segera bertindak jangan sampai ini berlarut-larut.

"Apakah nanti Perusda yang tidur ini segera di proses baru direksinya atau seperti apa, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut, kemudian aset yang sudah masuk kesana itu mau bagaimana, dan masyarakat minta pertanggungjawaban kita bagaimana kemudian proses pengelolaan Perusda ini bisa memberikan manfaat untuk Kaltim, " tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top