• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Salah satu agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 8 pada Rabu (01/03/2023) yakni, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas 2 (dua) Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, pihaknya meminta perpanjangan masa kerja selama 3 bulan untuk pembahasan pencabutan dua Perda.

"Perpanjangan itu dilakukan lantaran pihaknya belum menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," imbuhnya.

Politikus muda PKB ini menuturkan, terhadap dua pencabutan itu, menunggu hasil fasilitasi adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui. Kami belum tau fasilitas kemendagri itu kapan, maka kita minta perpanjang 3 bulan.

"Salah satu tujuan fasilitasi dengan Kemendagri yaitu meminta rekomendasi celah aturan yang mampu memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap oenyelenggaraan reklamasi. Mengingat semua kewenangan ditarik ke pusat tetapi daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi, karena mereka tidak bisa melihat secara detail kondisi di sini," terangnya.

Ia menambahkan, nantinya mengenai pengawasan dirinya akan berupaya menggunakan kekuatan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi pertambangan. Selain itu upaya lain agar kewenangan bisa diberikan kepada daerah melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang ada.

"Contohnya kementrian selama menjalankan tugasnya tidak maksimal, banyak persoalan yang ditinggalkan tapi izinnya di sana dan kita tidak bisa melakukan apa-apa," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top