(Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil, M.AP saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kaltim)
SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Fraksi Golkar menyampaikan pendangan umum terhadap Nota Penjelasan dua buah Ranperda Pemprov Kaltim tentang pengelolaan keuangan daerah serta pajak daerah dan retribusi daerah.
Pandangan Umum fraksi Golkar tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil, M.AP, dalam Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kaltim, dengan salah satu agendanya Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan dua buah Ranperda Pemprov Kaltim tentang pengelolaan keuangan daerah serta pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Gedung Utama B kantor DPRD provinsi Kaltim, Selasa (31/1/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Seno Aji dan dihadiri anggota DPRD Kaltim lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Salehuddin mengaku, bahwa Fraksi Golkar DPRD Kaltim mengapresiasi apa yang sudah disampaikan pemerintah provinsi Kaltim terkait dua Ranperda tersebut.
"Dan ini juga bagian dari upaya kita melakukan proses penyempurnaan terkait dengan Perda yang sudah kita buat sebelumnya, karena memang juga Undang-undangnya dilakukan perubahan maka otomatis Perda nya akan mengalami perubahan untuk aturan di daerah," ujarnya.
Politisi Golkar tersebut juga berharap, dengan kedua Ranperda ini maka proses keuangan daerah lebih bisa maksimal termasuk efisiensi dan transparansi kemudian efektivitas program kegiatan pemerintah provinsi Kaltim lebih bisa maksimal.
"Termasuk juga meningkatkan upaya realisasi serapan anggaran dimasing-masing OPD, yang menurut pertimbangan kita untuk tahun 2022 capaian realisasi anggaran dibawah 90 persen, ada beberapa OPD bahkan justru dibawah 80 persen, terlepas dari ini bagian dari upaya kita untuk menyesuaikan peraturan diatasnya paling tidak ini sebenarnya bagian upaya kita untuk bagaimana mengefektifkan kembali pos pengelolaan tata keuangan daerah. Termasuk juga terkait dengan Pajak daerah dan Retribusi daerah," terangnya.
Pada intinya lanjut Salehuddin, kita berharap Ranperda ini nantinya bisa mengefektifkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa harus mengesampingkan atau tidak membuat nyaman investasi baik diluar maupun didalam.
"Justru ini momentum kita bagaimana mengatur lebih detail lagi terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa lebih maksimal dan mengakomodir entitas pengusaha lokal dan tidak membebani pengusaha lokal dan memberikan kenyamanan untuk pengusaha berinvestasi di Kaltim," harapnya.
Ia menambahkan, tentu kedepannya tekhnisnya juga harus ada Peraturan Gubernur yang mengaturnya, agar Ranperda ini bisa running nantinya di tiga bulan kedepan sehingga ini bisa teraplikasi dengan baik.
"Dan nanti setelah ditetapkan menjadi Perda harapannya juga Peraturan Gubernur segera dikeluarkan supaya Perda nya aplikatif sifatnya dan bisa di jalankan," tandasnya. (One/Adv)