• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merealisasikan program Kredit Kukar Idaman (KKI) disetiap kecamatan yang ada di Kukar. Program ini telah direalisasikan sejak Oktober 2021 lalu semenjak awal diluncurkan.

Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kukar Dianto Raharjo mengatakan, dengan adanya program Kredit Kukar Idaman (KKI), tentu ini akan memudahkan para pelaku UMKM untuk permodalan dan meningkatkan kualitas produksi.

Dikatakan Dianto, program KKI ini merupakan salah satu program dedikasi Kukar Idaman Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Rendi Solihin yakni Program Usaha Kecil Idaman yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 yakni Program Usaha Kecil Idaman.

"Saat ini di Kukar tercatat ada sebanyak 66 ribu UMKM. Di antaranya, yang memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Usaha (NIB) ada sekitar 24 ribu pelaku UMKM. Dan kami juga terus lakukan pendataan, menerima pelaku usaha dan merekap sesuai persyaratannya dan lalu diserahkan ke Bankaltimtara," ungkap Dianto kepada KutaiRaya.com.

Disebutkan Dianto, hingga saat ini sudah ada sebanyak 346 pelaku UMKM mendaftarkan diri ke pihaknya. Yang terealisasi ada lima pelaku usaha dari DiskopUKM. Sedangkan yang lain juga mendaftarkan secara langsung di Bankaltimtara. Dari data Bankaltimtara, terhitung sejak 19 April 2022, sudah ada 91 pelaku usaha dapat manfaati dari program KKInya, Dengan total nilai Rp1,Miliar lebih.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar Kredit Kukar Idaman. Yakni fotocopy KTP suami dan istri, kartu keluarga (KK), pasfoto suami/istri, buku nikah, surat keterangan usaha dari kelurahan serta fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), photo tempat usaha, jenis usaha dan alamat usaha.

Selain mensukseskan program KKI Dinas Koperasi dan UKM Kukar juga melakukan pendampingan bagi pelaku usaha. Yakni bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan legalitas usaha berupa NIB. Dan bagi pedagang kaki lima juga dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan pinjaman sebanyak Rp 10 juta.

"Jadi jika pelaku usaha memiliki NIB, maka untuk meningkatkan usahanya mereka bisa dapat pinjaman 20 sampai 25 juta," terangnya.

Lanjutnya, untuk meralisasikan program KKI bagi seluruh pelaku UMKM di 18 Kecamatan Kukar, Dinas Koperasi dan UKM akan membuat surat edaran bekerja sama Bankaltimtara. Melalui unit cabang Bankaltimtara, informasi terkait Program Kredit Kukar Idaman akan disampaikan.

"Jadi kami minta pihak desa dan kecamat"n bisa menfasilitasi pelaku usaha di kecamatan untuk mengakses Kredit Kukar Idaman di unit Bankaltimtara." tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top