• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Dr. Sarkowi V. Zahry S.Hut, S.H, MM, M.Si, M.Ling kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper), kali ini terkait Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 3 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan.

Sosper ini menghadirkan narasumber Dr. Rahmawati, SE.MM.,CPS.,CMA.
Dosen Universitas Mulawarman dan Sekretaris forum TJSLBU -Kesejahteraan Sosial Kaltim, serta penyampaian sosialisasi bela negara juga oleh narasumber yang lain, juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan paguyuban Arema Kota Raja Kukar, berlangsung di Ladaya Tenggarong, Minggu (29/5/2022).

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Dr. Sarkowi V. Zahry menjelaskan, pemilihan untuk sosialisasi Perda ini disesuaikan dengan kontekstual, kalau sekarang lagi ramai di bicarakan tentang CSR Perusahaan, kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa CSR itu ada aturannya, kalau di perusahaan Pertambangan selain CSR ada Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan itu juga ada aturannya.

"Dan masyarakat punya hak untuk mengetahui bahwa CSR perusahaan telah diberikan kepada siapa saja sehingga nantinya tidak ada anggapan dari masyarakat kepada perusahaan yang telah melakukan eksploitasi sumber daya alam atau berusaha dan beroperasi diwilayah Kukar itu tidak peduli," ungkap politisi Golkar tersebut.

Owi sapaan akrabnya mengatakan, dengan adanya Perda ini masyarakat dapat mengetahui ternyata CSR perusahaan ada, sehingga nantinya masyarakat bisa mengajukan CSR itu dan bagaimana syarat atau mekanismenya.

"Kemudian bisa mengajukan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana seharusnya. Misalnya terkait beasiswa, pengembangan ekonomi, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat jadi mereka mengetahui. Maka kita perlu memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait Perda ini," terang Owi.

Sebelumnya dikatakan Owi, sebenarnya kami juga kepada Perusahaan meminta untuk melaporkan realisasi CSR dan PPM nya itu kepada Gubernur Kaltim dan ditembuskan ke DPRD Kaltim.

"Supaya kita dapat mengetahui bahwa perusahaan itu sudah mengeluarkan CSR apa saja, kemana saja dan berapa totalnya, misalnya ada perusahaan-perusahaan tertentu yang sedang mengeluarkan CSR pertahun Rp 35 Miliar tapi kita tidak tahu diberikan kemana saja, nah bagaimana jika ada masyarakat yang memiliki program selaras yang bisa diajukan masuk CSR atau PPM itu bagaimana caranya, saat ini kita sulit menilai karena laporan tidak ada," imbuhnya.

Tetapi secara umum lanjutnya, kita bisa katakan dari pembicaraan masyarakat selama ini, CSR itu sering sekali dianggap kurang memenuhi asas kelayakan dan kepatutan, misalnya perusahaan besar tapi menyumbang CSR nya ke masyarakat itu tidak sesuai besarnya Perusahaan.

Ia menambahkan, harapan kami kepada perusahaan dalam memberikan sumbangan bantuan itu karena bentuk tanggung jawab sosial diutamakan disekitar perusahaan terlebih dahulu, jika sudah baru ke ring selanjutnya.

"Dengan adanya laporan dari perusahaan juga untuk menghindari penilaian negatif dari masyarakat, misalnya perusahaan sudah memberikan bantuan tapi karena masyarakat tidak tau dianggap tidak memberikan bantuan," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top