• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kepala Bapeenda Kaltim

SAMARINDA,(KutaiRaya.com) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim terus berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memperpanjang keringanan (Relaksasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB) mulai tanggal 11 Oktober sampai 11 November 2021.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan perpanjangan relaksasi PKB hanya satu bulan saja (11 Oktober sampai 11 November 2021) dimana wajib pajak kendaraan bermotor akan diberikan diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat dan 7,5 persen untuk kendaraan roda dua, kemudian bebas sanksi denda.

"Perpanjangan relaksasi tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah perkembangan Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat. sehingga relaksasi yang kita berikan dapat meringankan kewajiban pajak,"kata Ismiati, disela acara pelaksanaan vaksinasi tahap pertama yang dilaksanakan Geber IKA Unmul bekerjasama Poltekes Provinsi Kaltim, di gedung Flanery Convention Center Samarinda, Sabtu (16/10/2021).

Ismiati menambahkan, perpangjangan Relaksasi PKB sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dengan harapan para wajib pajak, bisa memanfaatkan perpanjangan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya.

"Dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.Apalagi, dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Karena itu, dengan relaksasi ini, masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak kendaraannya,"tandasnya.

Ismiati menambahkan, proram perpanjangan relaksasi PKB, tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB.

"Kami berharap relaksasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik, sehingga dapat membantu meringankan beban para wajib pajak, untuk terus melaksanakan kewajibannya,"pesan Ismiati. (kr4/hms)

Pasang Iklan
Top