• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Komisi IV DPRD Kaltim saat kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Regional VIII Kaltim)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Masih banyaknya laporan dan keluhan masyarakat, BPJS Kesehatan Regional VIII Kaltim diminta untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan program-programnya kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil kepada KutaiRaya.com, Jum'at (25/6/2021).

Politisi Golkar ini mengatakan, dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IV DPRD Kaltim ke BPJS Kesehatan Regional VIII Kaltim di Balikpapan pekan lalu, dalam rangka menindaklanjuti beberapa laporan dan keluhan masyarakat, seperti tindakan tertentu diantaranya operasi yang kerap mundur atau sulitnya mendapatkan jadwal tindakan, kemudian masalah antrean yang panjang dan masalah pasien yang ditolak rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

"Kunker Komisi IV DPRD Kaltim ini kami ingin mengetahui secara pasti, sejauh mana sosialisasi pelayanan BPJS sudah dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan, dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya perbedaan pelayanan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Dan sejauh mana BPJS sudah menangani sejumlah keluhan tersebut agar masyarakat segera mendapatkan pelayanan prima," jelas Saleh sapaan akrabnya.

Legislator Karang Paci dari Dapil VI Kukar ini mengaku, dari hasil kunjungan ini bahwa pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinkes dan pusat layanan kesehatan juga harus memaksimalkan sosialisasi ini termasuk juga dari BPJS Kesehatan Regional VIII Kaltim.

"Diakui memang beberapa program dari BPJS Kesehatan yang selama ini belum begitu maksimal disosialisasikan dan diketahui oleh masyarakat. Karena selama ini dengan kondisi ketika belum pandemi saja beberapa masyarakat agak sedikit kewalahan untuk membayar preminya terutama yang mandiri atau non PBI, ketika masyarakat sudah sakit dan masuk rumah sakit baru mengaktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan, maka hal ini sebenarnya bisa dikomunikasikan oleh pihak BPJS Kesehatan dengan baik," terangnya.

Saleh menambahkan, terkait permasalahan ini maka kami di Komisi IV DPRD Kaltim meminta untuk memaksimalkan proses sosialisasi terkait dengan program BPJS Kesehatan tersebut, maka kita berupaya untuk memberikan fasilitasi.

"Contohnya sosialisasi program BPJS Kesehatan bisa kita sinergikan disela-sela kegiatan Reses maupun Sosialisasi Perda anggota DPRD Kaltim maupun kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Kota," tuturnya.

Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan lanjut Saleh, yang harus diperhatikan yakni beberapa persyaratan, seperti inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. Sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri seakan mengabaikan persyaratan ketiga. Mengingat dengan pandemi Covid-19 ini kemampuan masyarakat untuk membayar jelas menurun.

"Walaupun menaikkan iuran BPJS ini telah sesuai ketentuan berdasarkan tenggat waktu (per 2 tahun), namun menjadi persoalan saat kenaikan iuran dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang terus berlangsung sejak setahun yang lalu, yang telah menghancurkan perekonomian nasional serta menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Saleh menuturkan, terkait hal ini seharusnya ada solusi, bagaimana agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tidak memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang masuk kelas III mandiri.

Sebagai informasi, Iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh peserta Kelas III Mandiri resmi naik per 1 Januari 2021, menjadi Rp 35.000 perorang perbulan untuk peserta umum, baik peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun peserta Bukan Pekerja (BP). Kenaikan iuran ini berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top