• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah saat menggelar press release terkait kasus senjata api rakitan)


TENGGARONG (KutaiRaya) - Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Loa Kuku Polres Kukar yang dipimpin langsung Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah telah melaksanakan Giat Gakkum dan berhasil meringkus seorang pelaku pembuat senpi rakitan MPA (36), di rumah pelaku di Desa Jongkang RT.02 Kecamatan Loa Kulu Kukar, Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah saat menggelar press release mengatakan, untuk kronologis kejadian pada Selasa 1 Jun 2021 anggota Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, terkait adanya seseorang yang bisa membuat senjata api rakitan, yang mana orang tersebut bertempat tinggal di Desa Jongkang RT 02 Kecamatan Loa Kulu Kukar.

"Atas didapatkannya informasi tersebut maka anggota Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melaporkan kepada Kapolsek Loa Kulu dan Kanit Reskrim selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama dengan anggota Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan, Selanjutnya pada Kamis 10 Juni 2021 anggota Unit Reskrim mendapatkan kepastian bahwa pelaku yang diduga bisa membuat senjata api rakitan tersebut adalah MPA (36) yang dulunya pernah kerja di bengkel sepeda motor, yang mana saat in pelaku tinggal di Desa Jongkang RT 02 Kecamatan Loa Kulu Kukar bersama dengan istrinya," ungkapnya kepada awak media, Jum'at (11/6/2021).

Ia mengaku, setelah anggota unit Reskrim melakukan profiling terhadap rumah pelaku, maka selanjutnya anggota melaporkan kepada Kanit Reskrim bahwasanya terkait informasi permasalahan seseorang yang bisa membuat senjata api rakitan sudah diketahui keberadaannya, dan oleh kanit Reskrim melanjutkan melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kapolsek Loa Kulu

"Selanjutnya Kapolsek Loa Kulu memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengkondisikan anggota supaya dibuat tim untuk segera dilakukan penggerebekan dirumah pelaku MPA. Kemudian pada Kamis 10 Juni 2021 sekira jam 21.30 wita, Tim Petir (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam) Polsek Loa Kulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Kulu melakukan penggerebekan dirumah pelaku. Dan saat dilakukan penggerebekan tersebut berhasil diamankan pelaku MPA yang saat itu sedang berada dirumah bersama dengan istri dan sepupunya," jelasnya.

Ia menambahkan, selanjutnya terhadap rumah tempat tinggal MPA dilakukan penggeledahan dan hasilnya Tim Pelir berhasil menemukan barang bukti senjata api rakitan laras panjang dan senjata api rakitan laras pendek, berikut dengan sejumlah amunisinya serta alat-alat yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan tersebut, yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam satu kamar yang khusus digunakan oleh pelaku untuk membuat senjata api rakitan tersebut.

"Selanjutnya terhadap pelaku MPA dilakukan interogasi terkait sudah berapa banyak senpi yang berhasil dijual dan pelaku mengakui kalau senpi buatannya sudah ada 2 pucuk yang sudah laku terjual, masing-masing 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dijual kepada JN dengan harga 2 juta rupiah, sedangkan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek dijual kepada R dengan harga 4 Juta rupiah. Selanjutnya tim yang dipimpin Kapolsek melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan 1 pucuk senjata api rakitantan laras panjang dari tangan JN selaku orang yang pernah membeli senjata tersebut dan pelaku MPA," jelasnya.

Ia menyebutkan, tersangka MPA membuat senpi rakitan, baik itu jenis laras panjang maupun laras pendek untuk diperjual belikan. Untuk jenis laras pendek dijual dengan harga 2 Juta sampai 4 juta rupiah, sedangkan untuk laras panjang dijual dengan harga 2 juta rupiah, dan menurut pengakuan tersangka, ia belajar membuat senpi rakitan secara otodidak dengan awalnya membongkar pasang senapan angin.

"Kemudian MPA mendapatkan bahan-bahan untuk membuat senpi rakitan tersebut dari pemesan senpi, yang mana ketika seseorang menemui tersangka untuk memesan senpi, maka tersangka menyuruh kepada pemesan tersebut untuk mecarikan bahan-bahannya untuk membuat senpi, berikut tersangka menyuruh kepada pemesan untuk membawa bahan tersebut ke tukang mesin bubut. Tersangka terkadang juga mencari sendiri bahan baku untuk membuat senpi tersebut dari besi-besi bekas yang masih bisa dimanfaatkan atau digunakan untuk membuat senpi," tuturnya.

Tersangka MPA lanjutnya, membuat senpi tersebut dengan menggunakan alat yang umumnya biasa digunakan untuk peralatan perbengkelan, dan dalam proses pembuatan senpi tersebut tersangka melakukannya didalam kamar khusus yang berada didalam rumahnya di Desa Jongkang RT 02 Kecamatan Loa Kulu Kukar.

"Untuk motif perbuatan tersangka MPA membuat dan menjual senpi tersebut, yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil penjualan sepi tersebut. Pengakuan sementara dari tersangka untuk senpi yang terjual sudah 2 unit," sambungnya.

Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 1 pucuk senjata api rakitan ukuran pendek, 1 pucuk senjata air Softgun jenis Revolver, 1 buah Sander (tempat amunisi Revolver), 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang Kaliber 5,65 mm, 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang Kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang Kaliber 7.62 mm, 1 buah laras Kaliber 9 mm, 1 buah Chamber, 1 pucuk senjata angin Kaliber 4,5 mm, 1 buah mesin Grinda, 1 buah mesin bor, 1 buah mesin Bortun, 1 buah mesin Bor Press.

"Kemudian 12 buah kikir, 7 buah mata bor, 3 buah mata grinda amplas, 3 buah mata grinda asah, 13 buah mata grinda potong, 1 buah alat penjepit (Ragum), 1 buah tang penjepit, 1 buah Palu, 1 buah kunci inggris, 1 gulung Amplas, 1 buah penggaris siku, 1 buah obeng, 8 butir amunisi senjata api Kaliber 5,56 mm, 2 butir amunisi senjata api Kaliber 3.8 mm, 5 butir amunisi senjata api Kaliber 9 mm, 3 butir amunisi senjata api Kaliber 7 mm, 17 butir peluru karet, 1 buah magazin peluru hampa, 2 buah peluru Cis, 1 butir amunisi senjata api Kaliber 7,62 mm, 9 butir selongsong peluru Kaliber, 6 butir selongsong peluru Karet 5,56 mm, 2 butir proyektil peluru Kaliber 7,62 mm tumpul, 1 buah proyektil peluru Kaliber 7,62 mm tajam dan 1 Bungkus Serbuk Misiu," terangnya.

Terhadap pelaku lanjutnya, dugaan Tindak Pidana Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mancoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top