• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi IV DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim sejak 6 Mei 2021, telah melakukan penyekatan dibeberapa titik, setelah Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan larangan mudik antar Kabupaten/Kota.

Dan Larangan Mudik serta pemberlakuan penyekatan di beberapa titik, khususnya antara Kabupaten Kukar dan Samarinda mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean.

Menurut Politisi PKS ini, untuk larangan mudik yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim tentu kita menghargai niat baik pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakatnya, tetapi yang menjadi permasalahan yakni penyekatan khususnya di perbatasan Kukar dan Samarinda.

Karena lanjutnya, warga Kukar biasanya membeli kebutuhan jelang hari Lebaran atau keperluan lainnya pasti ke Samarinda, dan ini bukan untuk mudik.

"Saya kira ini harus dibedakan antara mudik dan belanja kebutuhan, dan jika dibatasi warga Kukar yang ke Samarinda jadi mempersulit, maka menurut saya harus ada komitmen dari masyarakat dan petugas untuk menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Ia berharap, warga Kukar yang ingin ke Samarinda masih dibolehkan, tapi yang betul-betul belanja kebutuhan lebaran serta kebutuhan lainnya, dan bukan untuk mudik. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top