• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(BPKD Luncurkan Klinik Penghapusan Barang)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - sebagai upaya percepatan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) di 58 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar melalui Bidang Aset meluncurkan Klinik Penghapusan Barang Milik Daerah (Klipeng- BMD), di Gedung D Komplek Perkantoran Bupati Kukar, Rabu (18/11) lalu.

Kasubid Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto saat dihubungi mengatakan, penghapusan BMD sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan adanya Klipeng-BMD ini kami harapkan seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif untuk terus berkoordinasi terkait kendala yang dihadapi dalam melakukan penghapusan BMD dari masing-masing perangkat daerah.

"Jadi progran ini dapat menjadi wadah konsultasi untuk memberikan informasi serta solusi terkait kendala yang dihadapi dalam melakukan penghapusan BMD dari masing-masing perangkat daerah, agar kedepan berjalan sesuai yang diharapkan, " ujarnya.

Ia mengaku, selama ini banyak usulan penghapusan BMD tidak kami tindaklanjuti, hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga harus dikembalikan kepada pemohon.

"Dengan adanya Klipeng-BMD ini, penghapusan BMD telah sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka usulan penghapusan BMD dari OPD bisa kita tindak lanjuti, "terangnya.

Sementara itu lanjutnya, saat ini berdasarkan data pada aplikasi Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), untuk barang dalam kondisi rusak berat masih tercatat dalam neraca perangkat daerah maka belum bisa dilakukan proses penghapusan.
(One/ADV Diskominfo)

Pasang Iklan
Top