• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Firnadi Ikhsan


TENGGARONG (KutaiRaya.com) Anggota DPRD Kukar mendukung Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Kukar tentang penyelenggaraan tatanan normal baru produktif dan aman pada masa pandemi covid-19 pada sektor pariwisata, Salon/Spa dan acara pernikahan yang di tanda tangani pada 24 Juni 2020.

Anggota Komisi II DPRD Kukar Firnadi Ikhsan mengaku, pihaknya mendukung Surat Edaran tersebut karena ini juga sebagai salah satu bentuk kehadiran Pemerintah Daerah dalam melindungi warganya agar terhindar dari pandemi covid-19.

"Bagus itu, dan Surat Edaran ini juga bentuk kehadiran pemerintah melindungi warganya agar terhindar dari pandemi covid19, " ujar politisi PKS tersebut.

Firnadi mengatakan, Surat Edaran ini akan memberikan kejelasan bagaimana warga harus bersikap di masa pandemi menuju tatanan normal baru, dengan harapan pula kehidupan di berbagai sektor yang dimaksud dalam edaran ini bisa berjalan.

"Surat Edaran ini juga akan jadi efektif apabila di dukung dengan perangkat pengawasan dan penegakan dalam pelaksanaannya, " harapnya.

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran tersebut telah mengatur protokol tatanan normal baru untuk sektor pariwisata, diantaranya sarana masuk dan keluar dibuat terpisah sehingga tidak menimbulkan potensi kerumunan pengunjung, menyediakan pengukur suhu tubuh, membuat pembatas antrian dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, membatasi jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat wisata, dan tidak di ijinkan membawa bayi di bawah 1 tahun dan orang tua lanjut usia. (one/adv)

Pasang Iklan
Top