• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Selasa (17/3) pagi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kutai Kartanegara. Rombongan DPRD Tanggamus yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agusetiawan, diterima Wakil Ketua DPRD Kukar H Rudiansyah, didampingi sejumlah anggota Komisi I dan III DPRD Kukar di ruang Badan Musyawarah (Banmus).


Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk belajar tentang aturan realisasi daripada program CSR (Corporate Social Responsbility), dimana Kutai Kartanegara yang diketahui sudah melakukan pengesahan terhadap aturan terkait dengan program CSR yang menjadi kewajiban perusahaan."Kita ingin mengengetahui proses pelaksanaan aturan CSR di Kutai Kartanegara," kata Heri Agusetiawan.


Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara H Rudiansyah juga menjelaskan bahwa Kutai Kartanegara telah memiliki regulasi terkait dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang CSR. Dimana program CSR menjadi kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.


Sementara itu secara terpisah, Anggota DPRD Kutai Kartanegara Jumarin Tripada menegaskan bahwa untuk merealisasikan aturan terkait dengan CSR harus ada sikap tegas pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang "mucil".


"Kalau tidak, program CSR tidak akan berjalan dengan baik,"katanya.
(adv/boy)

Pasang Iklan
Top