• Minggu, 19 Mei 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 DPRD Kutai Kartanegara, yang diketuai Ahmad Yani langsung, belum lama ini melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas, dan hasil konsultasi tersebut RPJMD Kukar dapat direstui.

"Dapat direstui dengan tiga alasan mendasar, yakni terkait perubahan struktur OPD, anggaran daerah dan kebijakan Nasional yakni IKN (Ibukota Negara),"kata Ketua Pansus RPJMD DPRD Kukar Ahmad Yani.

Hanya saja, batas Raperda RPJMD sampai akhir November 2019 ini sudah harus sah menjadi Perda (peraturan daerah).

Untuk membahas rancangan perubahan RPJMD tersebut, Senin 11 November 2019 pagi, Pansus RPJMD DPRD Kukar memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Kartanegara, untuk dilakukan dialog pembahasan perubahan RPJMD.

Pertemuan dilangsungkan diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar dipimpin Ketua Pansus Ahmad Yani, dihadiri sejumlah anggota Pansus seperti Baharudin, Kamarur Zaman, Agustinus, Aini Farida, Jaiz, dan Eko Wulandanu.

"Pertemuan yang kita lakukan adalah untuk mengetahui sejauh mana prioritas pembangunan yang ada, yang akan menjadi poin penting dalam perubahan RPJMD ini. Maka hampir semua OPD kita panggil untuk menyampaikan skala programnya," kata Ahmad Yani.

Beberapa OPD yang menyampaikan paparan penting program seperti dari Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah), kemudian Dinas Pasar, dan Dinas PU (Pekerjaan Umum).

Untuk Dinas Pekerjaan Umum yang langsung dihadiri Kepala Dinas PU M Yamin, menyampaikan beberapa poin bahwa sesuai dengan RPJMD, sejumlah program pembangunan infrastruktur sudah berjalan hingga saat ini, seperti misalnya proyek jamak yang menghubung Bukit Biru ke Batuah, Jongkang ke Samarinda dan sejumlah proyek lainnya. (zul)

Pasang Iklan
Top