• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Pemilik akun facebook Aditya Rahmadian yang sempat ditahan Polres Kukar, kasus penghinaan terhadap Ulama Ustadz Abdul Somad disarankan untuk mengajukan permohonan maaf .

Hal ini disarankan oleh Plt. Kepala Kemenag Kutai Kartanegara, beliau juga mengatakan jika postingan pemilik akun Aditya Rahmadian lebih kepada "menyerang" UAS secara pribadi.

"Yang penting yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya udah minta maaf," kata Nasrun, Plt. Kepala Kemenag Kukar.

Nasrun juga berpendapat apabila masalah ini tetap diperpanjang, dampak lanjutan yang dihasilkan ditakutkan tidak dapat diprediksi seperti apa.

Pemilik akun Aditya Rahmadian berhasil diamankan dan diserahkan oleh Remaong Koetai kepada Polres Kukar pada Selasa (20/8/2019) sore untuk menghindari adanya gejolak yang timbul di masyarakat. Diketahui kesehariannya adalah seorang penjual daging yang membantu orang tuanya.

"Paling tidak kami mencoba untuk meredam gejolak di masyarakat," jelas Ketua DPC Remaong Koetai, Henz Raditya.

Untuk saat ini, pemilik akun Aditya Rahmadian masih dalam proses pemeriksaan, namun tidak dilakukan penahanan. Hal tersebit dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena dan turut menginginkan pemilik akun untuk segera meminta maaf.

"Kalau bisa minta maaf lah yang bersangkutan," AKP Andika Dharma Sena. (zul)

Pasang Iklan
Top