• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Unit Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Pelaku yakni bernama Dedi Yusuf (40) warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/12) malam.

Dari tangan pelaku anggota Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 Poket shabu-shabu dengan berat lebih kurang 10,15 Gram siap edar serta Uang Tunai sebesar Rp 690.000, 1 buah HP merk Nokia warna Hitam, 1 buah Kotak plastik, 1 buah Timbangan digital warna Silver, 1 buah bungkus Rokok Merk Marboro, 1 buah sendok takar terbuat dari Sedotan plastik, 2 pack Plastik Clip, 6 buah Amplop warna putih dan 1 buah bulpoit pilot warna Hitam.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto menjelaskan, pelaku diamankan di dirumahnya yang terletak di Jalan Tahir Gang Bungalang, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

"Ketika Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melaksanakan Lidik dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Anggota berasil menemukan barang bukti Sabu-sabu yang simpan di dalam Toples sebanyak 19 Poket." Jelasnya.

Selanjutnya, dengan adanya penemuan tersebut tersangka berserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan kini tersangka terancam pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1 )Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kr1)

Pasang Iklan
Top