• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Hampir satu pekan, proses penggusuran pedagang Pasar Tangga Arung ke Pasar Mangkurawang dilakukan. Namun belum nampak aktivitas jualan dipetak yang telah disiapkan oleh Pemkab Kukar melalui pengelola.

Relokasi Pasar Tangga Arung dilakukan pada akhir Februari 2017 lalu, sekitar 243 pedagang yang digusur dan diminta menempati petak yang disediakan dengan membayar uang masuk senilai Rp1 juta, sementara untuk biaya sekat yang awalnya dibebankan pedagang tak diberlakukan, sebab semua biaya sekat ditanggung investor (pengelola).

Lantas apa penyebabnya para pedagang belum mau menempati petak tersebut?

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tenggarong Suwadno menyebut, ke engganan para pedagang menempati petak baru di Pasar Mangkurawang, tak lain karena kondisi petak yang dianggap kurang layak, sebab ukurannya terlalu kecil 2x2 meter.

"Bisa dibayangkan, kalau pedagang sembako dengan petak ukuran sekecil itu, tentu barang barang jualannya tidak muat. Selain itu juga kondisi pasar diujung kota menyebabkan tidak banyaknya pembeli untuk datang ke pasar tersebut," kata Suwadno.

Para pedagang eks Pasar Tangga Arung lanjut Suwadno banyak memilih untuk membuka "lapak" dipinggir jalan disejumlah wilayah, seperti di Jalan Maduningrat, Danau Wis, Kartini, Panjaitan dan Jalan Danau Semayang.

"Daripada jualan dipasar Mangkurawang yang sepi, pedagang memilih jualan di tengah kota dengan cara menyewa tempat pinggir jalan," tandas Suwadno.

Suwadno menilai, bahwa relokasi pedagang terkesan dipaksakan, sehingga imbas dari kebijakan itu masyarakat kecil."Banyak tanggungan (biaya) yang harus dipenuhi, sedang kalau tidak jualan maka tidak ada pendapatan, maka sebagian besar pedagang menyewa tempat dipinggir jalan,"kata Suwadno. (kr2)

Pasang Iklan
Top