• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Panitia Khusus (Pansus) 1 Tentang Raperda Penyimpangan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melakukan studi komperatif ke Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bandung Jawa Barat.

Pansus I dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus Buherah,SH, di damping Wakil Ketua DPRD Kukar Guntur,S,Sos, M.Si dikuti para anggota pansus diantaranya Jumarin Thripada, Hamdan, H. Ahmad Zulfiansyah, Dayang Marisa, Ahmad Zais, Burhanuddin, Suyono, Siswo Cahyono, M Andi Faisal dan didampingi SKPD Terkait , tenaga ahli dan bebrapa Staf Sekretariat DPRD Kukar.

Rombongan Pansus I DPRD Kukar diterima langsung Ir.Hj.Teti Mulyawati,MAP selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat di Ruang rapat.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kukar Guntur mengatakan,studi kompratif panitia khusus (Pansus I ) Wilayah Metropolitan Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung yang kaya dengan sejuta pengalaman dalam pengendalian pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta mengetahui lebih dalam terkait imliementasi Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pengendalian Limbah Berbahaya dan Beracun Kota Bandung.

"Limbah B3 penanganannya Masing-masing tahap harus dengan hati-hati direncanakan dan dilaksanakan, serta pengaruh aktivitas pengelolaan limbah B3 masa datang, terutama disposal harus dipertimbangkan dengan hati-hati."katanya.

Karakteristik limbah B3, Mudah terbakar, Korosivitas ,Reaktivitas dan Toksisitas, limbah berbahaya & beracun , biasanya limbah B3 ini dihasilkan beberapa industri seperti perusahaan tambang batubara, perkebunan sawit, industri tekstil, industri rumahan, rumah sakit , kegiatan usaha perbengkelan Farmasi, Cet, Plastik Kulit, Batrai, Oli Bekas masih banyak yang lainnya semua ini kalau tidak hati-hati penangannya ini sangat berbahaya bagi manusia maupun mahluk hidup di sekitarnya.

"Sebelum kita tetapkan sebagai peraturan daerah kita lakukan penyusunan dan pembahasan yang mendalam terkait B3, baik dalam proses penerbitan izin pengelolaan limbah B3, Pemerintah Pusat hingga saat ini belum mengenakan ritribusi maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam persoalan B3." Tandasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top