• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tim Pansus Raperda Pengembangan Kewirausahaan Pemuda DPRD Kutai Kartanegara, belum lama ini melakukan konsultasi ke Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta.

Dalam kesempatan berkonsultasi tersebut, Tim Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kewirausahaan Pemuda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Junaidi, S.Sos., M.Si, yang juga merupakan Ketua DPD KNPI Kabupaten Kutai Kartanegara. dan diterima langsung oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI, Drs. H. Sakhyan Asmara, MSP, yang didampingi oleh Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda, Drs. Ponidjan, M.Pd beserta beberapa Kepala Bidang yang ada.

Mengawali kegiatan konsultasi, Junaidi Ketua Pansus menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen penuh untuk menjalankan amanah UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan juga PP Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. Wujud komitmen tersebut termanifestasikan dalam bentuk telah tersusunnya draft Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di Kutai Kartanegara yang dikonsultasikan pada hari ini.

Junaidi menjelaskan bahwa Kutai Kartanegara, memiliki potensi SDM pemuda yang tidak kecil baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Sehingga jika kemudian potensi tersebut tidak dimaksimalkan,

"Maka akan menjadi kerugian tersendiri bagi Kutai Kartanegara, khususnya para pemuda itu sendiri. Dari sekian banyak persoalan,"katanya.

Junaidi menjelaskan bahwa dibanyak tempat termasuk Kutai Kartanegara, ada banyak pemuda yang sesungguhnya punya minat, bakat dan semangat untuk berwirausaha, namun tidak bisa berkembang dengan baik dan maksimal karena memiliki banyak keterbatasan, diantaranya keterbatasan skill atau kemampuan, dan juga keterbatasan pendanaan atau permodalan.

Oleh karena itu diperlukan support yang memadai dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk bisa meminimalisir berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh para pemuda tersebut.

Regulasi telah memberikan amanah agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan fasilitasi untuk dapat mewujudkan pengembangan kewirausahaan pemuda tersebut, namun bagaimana proses dan mekanismenya masih banyak yang belum diketahui, baik oleh Pemerintah Daerah maupun kalangan pemuda itu sendiri, khususnya yang ada di daerah.

Dalam kesempatan memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan oleh Ketua Pansus tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Drs. H. Sakhyan Asmara, MSP menjelaskan bahwa memang kondisi yang demikianlah yang saat ini terjadi di banyak tempat dan daerah.

Oleh karena itulah, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda demi semakin memperjelas arah kebijakan tentang pengembangan kewirausahaan pemuda saat ini. Bahkan tidak berhenti sampai disitu, Kemenpora dengan komitmen yang tinggi pula telah menerbitkan Permenpora Nomor 0613 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.

Intinya, menurut Drs. H. Sakhyan Asmara, MSP, bahwa saat ini minat, bakat, dan semangat kewirausahaan pemuda tersebut harus didorong atau disupport terutama dalam bentuk akses permodalan yang selama ini menjadi persoalan utama yang dihadapi para pemuda. Disamping itupula, tidak kalah pentingnya, fasilitasi juga harus diberikan dalam bentuk pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, dan promosi sebagaimana yang diamanatkan UU dan PP. (khan)

Pasang Iklan
Top