• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Seetelah pendataan data PNS serentak secara nasional dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mana jika diberlakukan UU ASN maka akan ada perubahan sistem mutasi pejabat. Khususnya bagi pejabat eselon II, karena bisa diberlakukan mutasi sistem zona nasional.


Namun untuk Kabupaten Kutai Kartanegara masih menggunakan sistem mutasi lokal. Hal itu dibenarkan oleh Ridha Darmawan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , Kamis (28/01) .

"Iya masih menggunakan sistem mutasi yang mana dilakukan oleh Bupati terpilih Kabupaten Kutai Kartanegara," ujan Ridha Darmawan.

Saat dipertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima informasi ataupun surat dari Menpan RB (Reformasi Birokrasi), yang mana memberitahukan bahwa untuk pejabat eselon II akan mengikuti sistem mutasi zona nasional.

"Belum ada informasi tentang hal tersebut yang diterima oleh BKD Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Ridha Darmawan.


Yang dimaksudkan mutasi zona nasional yakni bisa jadi pejabat eselon yang ada akan dilakukan mutasi secara terpusat, maksudkan bisa jadi ditempatkan di luar Kalimantan Timur. Misalkan bisa saja ditempatkan mulai dari Sabang sampai Merauke. Karena sebagaimana diketahui PNS dalam sumpah dan janjinya siap ditempatkan disemua wilayah Indonesia. (khan)

Pasang Iklan
Top