• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tenggarong Seberang berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang dilakukan oleh Pelaku (15) dan saudara kandungnya di kawasan Tenggarong Seberang.

"Berhasil kita amankan satu pelaku, satunya lagi DPO," terang Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Slamet Riyadi, belum lama ini.

Awal mula aksi pencurian tersebut terungkap, setelah adanya kecurigaan masyarakat sekitar melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari para pelaku. Setelah didekati oleh masyarakat, kedua pelaku lari dan masyarakat pun melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Tenggarong Seberang.

Setelah melakukan pencarian terhadap para pelaku, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku yang masih dibawah umur setelah sebelumnya melompat kedalam sungai kecil, dan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.

"Pelaku sempat menceburkan diri ke sungai," tambah Slamet Riyadi.

Saat diinterogasi, pelaku berhasil menggasak 2 unit sepeda motor di 2 tempat yang berbeda di wilayah Tenggarong Seberang dalam satu malam, dengan sebuah obeng yang sudah dimodifikasi. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk memperbaiki motor.

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Yamaha Jupiter MX plat merah nomor polisi KT 6355 BZ dan Honda Astrea Grand KT 4444 MJ hasil curian. Dan satu unit Yamaha F1ZR plat KT 5633 BH yang digunakan untuk beraksi.

Kini pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang pasal 363 tentang pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara. (zul)

Pasang Iklan
Top