• Rabu, 17 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sampai dipenghujung bulan Juni 2019, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah belum ada “tanda-tanda” mengajukan nama nama calon Wakil Bupati ke DPRD Kutai Kartanegara.

Sejumlah kalangan DPRD Kutai Kartanegara menyebut kekosongan posisi Wakil Bupati Kukar sepenuhnya hak prerogative Bupati Kutai Kartanegara.

Anggota Fraksi Golkar yang juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kukar Isnaini menyatakan, sepenuhnya menjadi hak Bupati Kukar terkait siapa wakilnya nanti.

"Kalau pun tidak menunjuk wakilnya pun saya kira juga tak masalah, " kata Isnaini.

Sementara sebelumnya Salehudin SSos, Sfil Ketua DPRD Kutai Kartanegara mengungkapkan, posisi wakil bupati sangat penting untuk membantu proses pemerintahan dan pembangunan di Kutai Kartanegara.

"Kami sebenarnya sudah melayangkan surat ke Bupati, supaya segera mengajukan nama nama calon wakilnya ke DPRD Kukar," kata Salehudin.

Surat DPRD Kukar kepada Bupati Kukar Edi Damansyah terkait pengisian kekosongan jabatan tersebut. Melalui surat bernomor 131/603/SET.DPRD-PPII/03/2019. Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah persyaratan terkait pengisian calon wabup Kukar, berdasarkan sejumlah regulasi

Seperti diketahui bahwa sejak Edi Damansyah ditetapkan sebagai Bupati Kukar menggantikan Hj Rita Widyasari, praktif terjadi kekosongan posisi Wakil Bupati Kartanegara. (zul)

Pasang Iklan
Top