• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

DPRD Kutai Kartanegara memastikan akan memperjuangkan aspirasi para Tenaga Harian Lepas (THR) Kutai Kartanegara, terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kukar Salehudin, setelah menerima perwakilan Tenaga Honor yang berkunjung ke rumah dinasnya, belum lama ini.

"Saat ini regulasi terkait dengan THR sudah keluar, PP 36 tahun 2019, kita sedang melakukan penggodokan karena amanah pasal 10 PP tersebut harus dibuatkan perda, hanya saja kemudian ada surat Mendagri yang meminta adanya perubaan PP sehigga cukup pakai perkada, ini yang sudah kita tunggu perubaan tersebut." kata Salehudin.


Ditambahkan Salehudin, bahwa pada proses pemberian THR nantinya menggunakan aturan berupa Perda, maka cukup kewenangan tersebut di lembaga DPRD.

"Dan tinggal konsultasi ke Gubernur saja, tetapi kalau legalitas hukum cukup Perbup maka hanya perlu koordinasi dengan Bupati," ujarnya.

Dikatakan Salehudin bahwa DPRD Kukar tetap akan mendorong agar para THL (Tenaga Harian Lepas) Kukar mendapatkannya THR.

Menurut Salehudin, sekarang ini tinggal keinginan politik kepala daerah saja memastikan agar aspirasi itu bisa terakomodir.

"Kita berharap sebelum 24 Mei sudah ada keputusannya, sehingga THR bisa diberikan sebelum hari raya Idul Fitri," katanya. (zul)

Pasang Iklan
Top