• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Komisi gabungan DPRD Kutai Kartanegara belum lama ini, ang diantaranya adalah Behman Komisi III, Yusmardani dan Kamarur Zaman dari Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan dan Panajam Paser Utara (PPU).

Dalam kunjungan di dua daerah tersebut, komisi gabungan DPRD Kukar selain untuk bersilaturahmi juga untuk menggali informasi lebih dalam terkait tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) DPRD.

Dalam kunjungan ke DPRD Balikpapan, rombongan diterima Sekretaris DPRD Kota Balikpapan yang diwakili Kepala Bagian Umum, Makmur dan Kepala Sub Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Rusli.

"Ada beberapa hal yang ingin kita gali tujuan daripada kunjungan yang kita lakukan," kata H Behman.

Salah satunya, berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 54 huruf a bahwa DPRD telah diambil sumpah untuk menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat sebagaimana amanah dari UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 369, oleh karena itu, pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kelembagaan DPRD, sampai saat ini belum sesuai apa yang menjadi keinginan masyarakat.

"Pemerintah daerah masih ada keragu-raguan terhadap regulasi aturan yang sudah ada, oleh sebab itu kita ingin mencari solusi dan melakukan sharing dengan DPRD Kota Balikpapan dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.

Selain itu, juga ingin mendapatkan masukan terutama terkait dengan Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, bantuan dana khusus desa. (zul/hms)

Pasang Iklan
Top