• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, diminta segera menyampaikan usulan nama nama Calon Wakil Bupati ke DPRD Kutai Kartanegara.

"Secara mekanisme kita sudah bersurat ke Bupati Kukar, ini menindaklanjuti surat dari Pemprov Kaltim terkait dengan posisi Wakil Bupati yang kosong. Dimana dalam surat yang kita sampaikan, kita mohonkan agar Bupati segera mengajukan nama Cawabup minimal dua orang calon," kata Salehudin,SSos, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Rabu (13/3/2019).

DPRD Kukar sendiri, pada Senin (11/3/2019) melalui rapat Paripurna DPRD telah membentuk tim Pansus (Panitia Khusus) tentang Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kukar. Pansus selanjutnya akan bekerja terkait dengan proses mekanisme pelaksanaan penjaringan posisi Calon Wakil Bupati.

"Dalam ketentuan tatib di dewan juga tertuang mekanisme dan aturan yang mengatur hal itu. Setelah menyampaikan kepada dewan, selanjutnya nanti kita akan melakukan proses penyeleksian persyaratab. Untuk keputusannya nantinya bisa dilakukan melalui musyawarah atau melalui pemilihan," tandas Salehudin.

Salehudin memaparkan, bahwa posisi wakil bupati sangat diperlukan untuk membantu pelaksanaan pemerintahan di Kukar agar bisa berjalan lebih maksimal, sebab pasca Bupati Rita Widyasari tersandung kasus hukum, posisi Bupati dijabat Plt yang tentunya memiliki kewenangan terbatas, kemudian sejumlah jabatan dipemerintahan juga banyak diisi pada jabatan Pj.

Terkait nama calon yang diajukan, lanjut Salehudin, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Edi Damansyah. Apakah dari politukus atau dari birokrat."tentang nama Cawabup Itu hak prerogative pak Edi Damansyah, apakah dari birokrat atau politikus, " tegasnya. (zul)

Pasang Iklan
Top