• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




Anggota Polsek dari Kepolisian Sektor Tenggarong Sabtu (12//1/2019) lalu mengamankan lima warga Tenggarong yang tertangkap melakukan judi jenis pker, di sebuah rumah kontrakan dikawasan Jalan Pesut Gang 10 RT 13 Timbau Tenggarong.

Kelima warga Tenggarong yang diamankan polisi itu adalah Nur (51), Sun (38), Yon (39), Chi (36) dan Rin (30).

"Selain mengaman kelima warga itu, kita juga amankan barang bukti yakni dua set kartu resmi dan uang tunai senilai Rp465 ribu," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidir melaui Kapolsek Tenggarong Iptu Trijadi.

Terjadinya penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat, bahwa di rumah bangsalan tersebur sering kali digunakan untuk kegiatan perjudian hingga larut malam. Oleh karenanya, atas dasar laporan itu Kanir Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi ke lokasi.


Saat didatangi, petugas mendapati lima orang yang sedang duduk diruang tamu dan selakukan melakukan kegiatan judi poker dengan menggunakan uang.


"Kemudian petugas membawa kelima orang tersebut bersama barang bukti ke Polsek Tenggarong. Pelaku kami jerat pasal 303 KUHP, subside pasal 303 KUHP," ungkap Trijadi. (kr1)

Pasang Iklan
Top