• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Satuan Reserta Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial HR (33) warga Jalan Gunung Belah, Gang Tanjung 1 RT 49, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong dan J (39) warga Desa Loa Ulung, Dusun Kampung Kajang, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Romi, melalui KBO Iptu Darnuji mengatakan, untuk kedua pengedar tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda.

" Pertama kami menangkap HR diirumahnya Waktu kami lakukan penggerebekan hingga penggeledahan, kami menemukan satu poket narkoba ukuran besar seberat 17,26 gram di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang tergantung di kamar. Selain itu kami juga mengamankan pipet, bong, serta timbangan digital yang disimpan di bawah kolong jembatan rumahnya," jelas Darnuji saat pers di ruangnya.

Usai diamankan, Tersangka HR memberitahukan kepada pihak kepolisian kalau rekannya bernama J juga menyimpan sabu di rumahnya. Dri info tersebut langsung dilakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah J di Dusun Loa Ulung Tenggarong Seberang.

" Waktu pelaku ini J mau di tangkap tersangka tidak bisa apa hanya pasrah di rumah dangan kami langsung mengamankan tersangka . Untuk barang bukti kami mengamankan sabu, pipet kaca dan satu plastik klip "paparnya.

Tertangkapnya kedua pengedar sabu ini terang Darnuji, berkat informasi dari masyarakat. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. (kr1)

Pasang Iklan
Top