• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara masih melakukan penyempurnaan terhadap berkas 3 tersangka dalam kasus pengadaan Laptop RT Kukar 2016 senilai Rp2,9 miliar.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara hingga saat ini terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop RT Kukar tersebut.

"tak menutupkemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Laptop RT Kukar tahun 2016," kata Kejari Kukar Kasmin SH melalui Kasi Pidsus Muhammad Iqbal, kemarin.

Didalam pengusutan kasus tersebut, Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni GZ selaku PPK yang merupakan Kepala Dinas, HW selaku staf selaku perancang speak, serta RR selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Ekpose penetapan tersangka tersebut telah dilakukan beberapa pecan lalu oleh Kejati Kaltim.


"Saat ini kami pun masih melakukan proses penyempurnaan berkas terhadap tiga tersangka, juga menunggu hasil audit BPKP terkait dengan kerugian keuangan negara atas pengadaan Laptop RT tersebut," papar M Iqbal.

Seperti diketahui bahwa pengadaan Laptop RT Kukar jilid pertama dilakukan pada 2016 lalu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, dengan pagu anggaran sekitar Rp2,9 miliar. Dari realiasi tersebut, ada indikasi markup harga atas pembelian laptop sekitar 267 unit. (boy)

Pasang Iklan
Top