• Jum'at, 17 Mei 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



DPRD Kutai Kartanegara mendukung rencana pembentukan DOB Kutai Tengah. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar Salehudin
saat menerima tim pembentukan Kutai Tengah di ruang Banmus DPRD, belum lama ini.

Saleh panggilan akrabnya menjelaskan bahwa pada saat ini revisi PP 78 tahun 2007 belum keluar, sebagai acuan pembentukan DOB, tetapi dalam UU 23 tahun 2014 ada beberapa gambaran tentang mekanisme pembentukan DOB yang harus memenuhi syarat teknis kewilayaan, kemampuan keuangan dan administrasi.

Secara teknis kewilayahan, Kutai Tengah sudah terpenuhi yaitu kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang. Semua kecamatan dan daerah induk umur pembentukannya sudah melebihi 7 tahun.

"Sedangkan untuk syarat kemampuan keuangan dsb nanti ada tim kajian daerah yg dibentuk bupati untuk menilai kelayakan permekaran tersebut," jelasnya lagi.

Untuk syarat administratif terkait dengan dukungan DPRD dan bupati kabupaten induk berupa persetujuan bersama, yang nantinya diajukan kepada Gubernur untuk direkomendasikan kepada Mendagri dan DPR RI.

"Pada prinsipnya saya selaku ketua DPRD mendukung pembentukan DOB Kutai Tengah dan mempersilahkan kepada tim untuk menyiapkan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"paparnya.

Saat ini masih menunggu beberapa PP sebagai dasar pemekaran yg belum disahkan yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah, sambil berjalan kita lengkapi persyaratan yang ada dan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlak. (boy)

Pasang Iklan
Top