• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) Kutai Kartanegara pada 2018 mendatang, akan dilakukan dengan proses seleksi yang cukup ketat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kukar, drh Suriansyah mengatakan kedepan penerimaan THL di Kukar tidak hanya asal "angkat" namun harus berdasar kompetensi.


Regulasi terkait dengan pengangkatan Pegawai dengan system kontrak kerja, dalam waktu tak lama akan disahkan oleh pemerintah pusat.


"Dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan kepegawaian itu nantinya hanya dua yang sah, yakni ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pegawai dengan Kontrak Kerja, dimana prosesnya nanti berdasar dengan system kompetensi,” papar Suriansyah mantan Kepala Dinas Peternakan Kukar ini.

Kompetensi atau kecakapan sesorang dalam menjalankan tugas, menjadi bagian tolak ukur dalam proses penggajian pegawai.

"Kalau taka da kompetensi lalu gimana kerja dan penggajiannya. Dengan system kompetensi seperti itu, pegawai yang tak miliki kompeten maka dengan sendirinya akan “tereliminasi,” terangnya.

Perlu diketahui saat ini jumlah THL Kutai Kartanegara sudah mencapai 6029 orang, jumlah tersebut semakin bertambah manakala para kepala dinas yang baru, lakukan rekrutmen THL baru ditempat ia bertugas. (kr1)

Pasang Iklan
Top