• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Simpan Narkotika di dalam Mobil, Juanda (27) seorang mandor perawatan sawit PT SPS diamankan Anggota Resnarkoba Polres Kukar setelah terbukti menyimpan Sabu seberat 0,36 Gram dan Obat keras jenis Doubel L sebanyak 2940 butir. Pada hari Rabu (17/5) sekitar pukul 14.10 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aryanto, mengatakan Anggota Resnarkoba Polres Kukar mengamankan tersangka di Jalan Mulawarman tepatnya di Desa Sumbersari Sp 1, Kecamatan Sebulu, yang mana dalam dalam penyelidika sering Anggota berhasil mengamankan seorang Laki- Laki yang berada didalam mobil setelah dilakukan Interogasi mengaku bernama Juanda.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan mobil dan hasilnya ditemukan Shabu-shabu sebanyak 1 poket dan obat jenis LL sebanyak 2940 butir yang disimpan dalam plastik Hitam." Jelasnya

Atas penemuan tersebut Tersangka dan Barang Bukti berupa 1 poket diduga shabu berat 0,36 gram, 2940 butir obat keras LL, 1 Kotak rokok merk Cartel, 1 buah Hp samsung warna hitam, 1 pipet kaca, 1 buah korek api gas serta 1 plastik kresek warna hitam dan juga 1 Unit mobil Xenia warna hitam 1000 CC No Pol 1470 CM dibawa ke Polres Kukar untuk Penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan atau pasal 196 ayat 2 dan 3 jo 197 jo psl 106 ayat 1 UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan." Katanya. (kr1)

Pasang Iklan
Top