• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Pemerintah Kutai Kartanegara akan memberlakukan struktur organisasi perangkat daerah yang baru pada 2017 mendatang, bahkan regulasi terkait dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan urusan kewenangan pemerintahan telah disahkan DPRD Kutai Kartanegara Selasa (30/8) melalui sidang Paripurna.

Penyusunan Peraturan Daerah tentang OPD dan Urusan Kewenangan mengacu pada Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam OPD baru tersebut akan ada perampingan dinas, namun ada pula akan dibentuk dinas baru. Pembentukan OPD di Kukar menggunakan skoring, yakni tipe A dan tipe B.

Asisten I Setkab Kukar H Chairil Anwar didampingi Supriyanto Kabag Ortal, Selasa (30/8) siang kemarin usai rapat dengan Pansus OPD dan Urusan Kewenangan DPRD Kukar, mentarakan akan ada dinas yang dilebur jadi satu namun muncul dinas baru, seperti Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga digabung jadi Dinas PU, namun ada dibentuk dinas baru yakni Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, lantas Badan Penanaman Modal dan Promosi daerah dan Badan Pelayanan Ijin Terpadu akan dijadikan satu dinas namanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Penetapan dinas/badan tersebut menggunakan system skor, ada dinas dengan tipe A dan tipe B, kalau tipe A untuk maksimal satu secretariat dan 4 bidang, sementara jika tipe B itu hanya maksimal 3 bidang," kata Supriyanto.

Lantas dengan "perampingan" dinas apakah akan banyak pejabat di Kukar nonjob, dibantah oleh H Chairil Anwar, sebab jumlahnya dinas/badan yang dibentuk sama dengan sebelumnya.

"Ada 27 dinas, 5 badan, kemudian ditambah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Kesbangpol, lantas 3 rumah sakit, sehingga kalau jumlahkan 40 an," kata H Chairil Anwar.

Daftar Dinas/Badan Baru di Pemkab Kukar

A.Dinas

1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A)
2.Dinas Kesehatan (Tipe A)
3.Dinas Sosial (Tipe A)
4.Dinas Pekerjaan Umum (Tipe A)
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A)
6.Dinas Pertanian (Tipe A)
7.Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perkebunan (Tipe A)
8.Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A)
9.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A)
10.Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe A)
11.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tipe A)
12.Dinas Perhubungan (Tipe A)
13.Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (Tipe A)
14.Dinas Pariwisata (Tipe A)
15.Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A)
16.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Tipe B)
17.Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Tipe A)
18.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)
19.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe B)
20.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe B)
21.Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Tipe A)
22.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Tipe A)
23.Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A)
24.Dinas Pemadam Kebakaran (Tipe B)
25.Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A)
26.Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Tipe B)
27.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Tipe B)

B.Badan

1.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A)
2.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe A)
3.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A)
4.Badan Pendapatan Daerah (Tipe A)
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A). (boy)

Pasang Iklan
Top