• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Berkas G Asman Gilir tersangka kasus korupsi pengadaan lahan USB SMKN 1 Muara Badak-Kukar, yang merugikan negara sekira Rp1,6 miliar, Rabu (2/12) siang kemarin dilimpahkan ke Kejari Tenggarong oleh Kejati Kalimantan Timur.

Penyerahan berkas dipimpin langsung Kasi Penuntut Umum Kejati Kaltim Andi Panca Sakti yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Rudi Iskandar SH.

Sebelumnya G Asman Gilir yang merupakan mantan Anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 ini telah ditahan oleh Kejati Kaltim pada pertengahan Agustus 2015 lalu. Dirasa telah cukup berkasnya, maka Kejati melimpahkan ke Kajari Tenggarong untuk kemudian nanti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Kita hari ini melimpahkan berkas tersangka pengadaan lahan sekolah di Muara Badak, atas nama G Asman Gilir, karena telah kita angap P21 atau sudah lengkap," kata Andi Pancas Sakti, Kasi Penuntut Umum Kejati Kaltim kepada wartawan di Kejari Tenggarong, Rabu (2/12) siang kemarin.

Tersangka G Asman Gilir diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang dirubah dengan UU 20 tahun 2001 dan pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam kasus pengadaan lahan USB SMKN 1 Muara Badak ini, juga menyeret KPA Abdar Rivai, dan Joko Pitono sekalu PPTK. Keduanya merupakan pejabat teras Dinas Pendidikan Kukar, dimana kegiatan pengadaan itu dilaksanakan pada 2011 lalu.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Rudi Iskandar, setelah menerima berkas P21 G Asman Gilir, sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, agar segera disidangkan. (boy)

Pasang Iklan
Top