• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menerapkan penyesuaian tarif baru untuk tagihan air mulai 1 Maret 2024.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur nomor 500/K.162/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang batas tarif atas dan tarif bawah air minum di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tentang penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Mahakam.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Mahakam, Suparno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 10 tahun, dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, sosial, dan teknis, bersama dengan pemerintah Kabupaten Kukar.

"Meskipun agak terlambat, kami memperhatikan kondisi masyarakat. Penetapan tarif ini merupakan yang terendah di Kalimantan Timur," ujar Suparno, Kamis (29/2/2024).

Suparno menegaskan bahwa penyesuaian tarif harus memenuhi biaya operasional, sesuai keinginan Bupati Kukar agar semua masyarakat dapat menikmati layanan air bersih.

Dari total 104.391 sambungan air yang dilayani oleh Perumda Tirta Mahakam, sebanyak 93 persennya adalah rumah tangga. Dengan penyesuaian tarif, tagihan bulanan untuk rumah tangga dengan pemakaian 10 m3 naik dari Rp. 34.000 menjadi Rp. 47.970, dan untuk pemakaian 25 m3 naik dari Rp. 98.541 menjadi Rp. 120.000.

Suparno menjelaskan bahwa penyesuaian tarif seharusnya sudah dilakukan sejak 2019 dan 2022, namun baru dilakukan sekarang karena adanya kebijakan yang mengatur batas tarif atas dan bawah dari gubernur.

"Penetapan tarif baru ini kami harapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, serta dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD)." tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top