• Kamis, 05 Desember 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gencar melakukan patroli pengawasan jelang pelaksanaan pencoblosan pemilu 2024 khususnya antisipasi jika ada pelanggaran Money Politic oleh Partai Politik (Parpol).

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo usai apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (11/2/24).

"Kita sedang melakukan patroli pengawasan, ini salah satu program Bawaslu RI yang diturunkan sampai tingkat bawah. Kita melibatkan seluruh pengawas, PTPS, PKD, Panwascam, jadi mulai tgl 11-13 itu patroli." jelas Teguh.

Teguh mengatakan bahwa, patroli juga melakukan teman-teman Penwaslu yang disampaikan lokasinya, karena mereka menyisir ke desa-desa, ke gang-gang, supaya keinginan atau adanya money politic oleh parpol itu bisa dicegah, kalau misalnya ada yang mau melakukan money politic.

"Tapi sampai hari ini informasi terkait adanya money politic belum masuk ke Bawaslu. Walaupun memang sudah tersebar di masyarakat sedang ada tarif harga dan lain sebagainya. Tapi teman-teman Bawaslu sampai hari ini belum menerima dan menemukan. Kalau menerima dan menemukan pasti kita proses." katanya.

Teguh menjelaskan bahwa, pengawasan dilakukan dengan cara partisipatif atau temuan. Misalnya patroli, kemudian menemukan money politics itu namanya temuan. Tapi kalau ada masyarakat yang melaporkan atau menangkap, itu namanya laporan. Jadi ada dua pintu atau cara.

Selain melakukan pengawasan terhadap money politic, Bawaslu Kukar juga melakukan pengawasan terhadap surat suara yakni ada surat suara yang tidak dipakai pada saat pelipatan yang di KPU dan itu sudah terdata jumlahnya. Kemudian surat suara yang di TPS itu kecil kemungkinannya untuk digunakan, karena sistemnya itu surat suara yang tidak digunakan sama surat suara yang digunakan itu dijumlah.

"Kalau mislanya digunakan pasti ketahuan, misalnya yang datang dan nyoblos 100, kok yang digunakan 110, berarti 10 nya siapa yang nyoblos." jelasnya.

Kemudian yang kedua, ada sistem dari Bawaslu yang namanya Siwaslu, sistem pengawasan pemilu yang itu memantau pergerakan suara di TPS masing-masing. Jadi kalau misalnya ada oknum mau berbuat curang atau mau memainkan kertas suara dan lain sebagainya itu agak kecil kemungkinan, karena data itu update langsung.

Sementara di KPU juga ada namanya nanti Sirekap, yang itu datanga langsung terupload sampai ke tingkat nasional. Jadi kecil kemungkinannya. Tapi agak kecil, 0 sekian persen.

"Jika ada terbukti terjadi pelanggaran pemilu, jelas akan dikenai sanksi pidana menggunakan suara orang lain itu juga menyalahgunakan suara, itu pasalnya pasal pidana. Itu berat sanksinya." tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top