• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Rapat koordinasi membahas peneryiban APK disejumlah titik di Tenggarong yang melanggar ketentuan.(foto:andri)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Selasa (23/1/2024) malam ini akan lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban APK di seluruh jalan protokol di Kecamatan Tenggarong.

Hal ini disampaikan Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan penertiban APK bertempat di ruang Sentra Gakkumdu.

Hardianda mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena APK tersebut telah melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum serta menganggu lalulintas masyarakat. Bawaslu Kukar telah berikan surat rekomendasi kepada Satpol PP sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban APK yang ada di Kecamatan Tenggarong.

"Dari hasil rakor telah disepakati bahwa pelaksanan penertiban telah mendapat kepastian bahwa semua pihak keamanan dan satuan khususnya Satpol PP sebagai leading sektor penegak ketertiban umum, siap tinggal eksekusi dilapangan nanti malam." ujar Hardianda.

Tindaklanjut dari rakor ini, akan teruskan ke masing-masing instansi termasuk di kecamatan, agar Kecamatan segera mengikuti juga yang dilakukan oleh tingkatan Kabupaten.

"Kemudian untuk proses penertiban akan dilakukan jam 20.00 wita malam ini, setelah semua di surati lewat penertiban diserahkan ke masing-masing instansi."katanya.

Adapun titik yang akan ditertibkan diantaranya Jalan Pesut, Mangkurawang, Jalan Diponegoro, depan SMK 2 Tenggarong dan semua jalan jalan besar di Kecamatan Tenggarong.

"Karena banyak yang memasang di sekitar jalan protokol, selain itu disekitar sekolah, masjid dan fasilitas umum itu tidak ada toleransi. Biar tidak mengganggu lalulintas pasti kita tertibkan. Karena sesuai UU, dilarang memasang atribut atau APK di rumah ibadah, sekolah dan fasilitas hijau milik pemerintah."katanya.

Dan dalam melakukan penertiban nantinya juga bakal melibatkan aparat pengamanan dari Polres, Satpol PP, Bawaslu, Panwascam Tenggarong secara keseluruhan. (dri)

Pasang Iklan
Top