• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengatakan kalau terkait APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar aturan, bawaslu nanti akan memberikan hambauan kepada yang memasang untuk menurunkan. Kemudian nanti diberikan rekomendasi kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Kalau untuk jumlah pelanggaran sampai hari ini datanya masih di Panwas Kecamatan, karena yang melakukan monitoring teman-teman Kecamatan. Dan masih direkap datanya, "katanya.

"Tapi kalau dari hasil penyampaian teman-teman Kecamatan ada beberapa yang melanggar seperti di pohon dan sebagainya. Saat ini masih dalam proses kita rekap dulu mana saja kecamatan yang sudah mengeksekusi pelanggarannya, kemudian nanti di input dan di prose."ungkapnya.

Ia mengungkapkan, penertiban dilakukan terkait yang melanggar. Karena menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang ditempat tempat tertentu salah satunya fasilitas umum, tempat pendidikan. Untuk sanksinya adalah penurunan .

"Kami menghimbau untuk peserta pemilu tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, pelaksanaan pemilu kedepannya untuk sama-sama menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023,"katanya.

Sementara itu ada dugaan pemasangan APK salah satu caleg di kawasan Jalan Ruwan Tenggarong tak meminta izin sehingga diprotes warga.

Salah satu warga tersebut mengaku bahwa pemasangan APK tersebut sudah sejak dua hari yang lalu. Dan pada saat pemasangan dirinya tidak tau mengenai pemasangan benner tersebut, tidak ada ijin.

"Sebenarnya tidak masalah terkait pemasangan benner itu di rumah, tetapi ada protes dari anak anaknya. Kalau saya tidak masalah. Tetapi alangkah baiknya ijin. Saya gak kenal calegnya itu siapa." ujar warga Senin (18/12/23). (dri)

Pasang Iklan
Top