TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.536.506,28, naik 4,18 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang merupakan hasil rekomendasi dari Bupati.
Plt Kepala Disnakertrans Kukar, Muhammad Hatta, melalui Kepala Bidang PHI, Syaker Dan JamSostek Disnakertrans Hendra Wardana, menyatakan bahwa penetapan UMK dilakukan sesuai dengan mekanisme yang melibatkan dewan pengupahan daerah, termasuk kriteria ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu dalam perhitungannya.
"Alhamdulillah dalam penetapan ini berjalan aman terkendali tidak ada masalah tidak ada gejolak. Hal ini dilakukan untuk memberikan solusi yang terbaik untuk pekerja itu bisa bekerja dengan baik meningkatkan taraf hidupnya, begitu juga pengusaha dapat menjalankan perusahaannya dengan baik." ungkapnya.
Penetapan UMK melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari Disnaker, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Tujuannya adalah agar keputusan kenaikan UMK dapat diterima baik oleh pengusaha maupun pekerja, memberikan nilai tambah bagi pekerja di Kukar, sambil memperhatikan agar tidak memberatkan pengusaha.
"Kenaikan UMK ini akan berlaku per 1 Januari 2024, harapannya dengan kenaikan UMK ini bisa diterima oleh semua pihak baik pengusaha maupun pekerja. Dan bisa memberikan nilai lebih untuk para pekerja di Kukar serta tidak terlalu memberatkan pengusaha." harapnya.
Diketahui UMK Kukar tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.394.513, 77 dan untuk tahun 2024 naik 4,18 persen atau Rp 141.992 menjadi Rp 3.536.506,28. (dri)