• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelesaikan perkara tindak pidana umum (pidum) tanpa pemidanaan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan dirumah RJ Kejari Kukar, di Jalan Panji Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong pada Rabu (29/11/2023) sore kemarin.

Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa mengatakan bahwa RJ ini merupakan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam suatu tindak pidana. Artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retribusi (pembalasan).

Dalam perkara ini, ada tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa E (38) sehingga coba di RJ kan dan tercipta perdamaian antara kedua belah pihak,

"Proses penyelesaian perkara melalui RJ ini sebelumnya diekspose terlebih dahulu kepada Kejagung. Setelah memenuhi persyaratan dan berbagai pertimbangan akhirnya RJ ini disetujui dan dikeluarkan surat ketetapannya pada Selasa (28/11/2023) lalu." jelasnya.

"Pengajuan RJ ini sesuai dengan harapan pimpinan agar pemidanaan sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian perkara pidana," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yakni salah satunya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka untuk berdamai.

Ia menambahkan terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan menghargai penyelesaian melalui RJ, berterima kasih karena hal ini menghindarkan kasusnya dari persidangan.

"Kami berharap agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya di masa depan, menekankan pentingnya penyelesaian masalah, terutama dalam rumah tangga, dengan berbicara dan menyelesaikan secara baik-baik." tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top