• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2 miliar lebih dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ari Bintang Prakosa, saat pemaparan capaian kinerja ketika konferensi pers di Aula Kejari Kukar Rabu (29/11/23).

Ari Bintang menjelaskan bahwa dalam kasus pertama, terdapat dugaan korupsi terkait penyimpangan pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar tahun 2020, yang tidak dilaksanakan namun Anggarannya telah dicairkan serta terdapat pekerjaan yang dilaksanakan namun pelaksanaannya tidak sesuai ( Mark Up/Kurang Volume/Tidak sesuai Spesifikasi) berpotensi merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Sekitar Rp. 1,5 miliar.

"Uang titipan dari kerugian keuangan negera disetorkan ke rekening kas negara, sehingga pemulihan keuangan negara telah tuntas." ujarnya

Kemudian kedua, terkait perkara di bidang perpajakan yang melibatkan karyawan PT. AFS. Pemulihan dilakukan setelah tersangka menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kerugian pajak yang harus dibayarkan oleh tersangka berhasil dipulihkan sebesar Rp.700 juta.

Ari Bintang mengatakan bahwa pada dasarnya semangat pembentuk Undang-Undang Perpajakan adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga apabila kerugian negara telah dipulihkan maka atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Yang tertuang pada Pasal 35 ayat 1 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,

Dimana Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Keberhasilan ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kukar dalam menangani kasus korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan tetapi juga pemulihan keuangan negara melalui Restorative Justice (RJ). Perkara perpajakan juga dihentikan setelah pembayaran kerugian dilakukan oleh terdakwa, mengikuti prinsip RJ." ungkapnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kukar Irawan menambahkan penggelapan uang ini dilakukan oleh salah satu pengusaha transportasi yang memanipulasi pembayaran pajak. Total yang harus dikembalikan mencapai Rp700 juta, sebelum nya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS kanwil Balikpapan. Sisanya kemudian dibayarkan saat sudah ditangani oleh Kejari Kukar sebesar Rp300 juta lebih,

"Upaya RJ kasus ekonomi ini baru dua kali dilaksanakan yakni di Kejari Banjarmasin dan Kejari Kukar. Hasil pemulihan keuangan negara dari Kejari Kukar ini kemudian akan dikembalikan dalam kas negara melalui salah satu bank swasta di Kukar." tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top