TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tenggarong pada Kamis malam (2/11/23). Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kodim 0906 Kukar, Dinas Perhubungan, Panwaslu Kecamatan Tenggarong, dan Linmas.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan hasil dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Dalam penertiban ini, sekitar 125 personel terlibat, yang terbagi menjadi beberapa kelompok, termasuk pihak keamanan.
"Alat peraga kampanye yang disita dalam penertiban ini berupa spanduk, baliho, banner yang terpasang di tempat umum seperti simpang-simpang jalan, pohon, lampu, tiang listrik, dan taman kota."katanya.
Ada lima tim yang melakukan penertiban, dan mereka memeriksa alat peraga kampanye di berbagai rute. Namun, terdapat pengecualian di sekretariat partai politik, di mana mereka diperbolehkan memasang atribut dan bendera partai.
Teguh juga menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada penetapan resmi mengenai waktu pemasangan alat peraga kampanye, yang seharusnya dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, saat ini pemasangan alat peraga kampanye masih dilarang.
"Penertiban ini dilakukan secara simbolis di Kabupaten Kukar, dan penertiban di wilayah lain akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang akan berkoordinasi dengan petugas penertiban setempat."ujarnya.
Selain di Tenggarong, penertiban juga telah dilakukan di Tenggarong Seberang, Sebulu, Muara Badak, dan Kenohan. Penertiban di beberapa kecamatan lainnya akan dilakukan pada hari Jumat dan Sabtu, 3 dan 4 November 2023.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah memberikan himbauan kepada partai politik untuk melakukan penertiban sendiri. Alat peraga kampanye yang disita akan disimpan di kantor Bawaslu.
Teguh mengakhiri dengan menyatakan bahwa mereka berharap agar partai politik dapat mentaati aturan dan menjalankan penertiban mandiri sebelum penertiban resmi dilakukan. (*dri)