• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Thauhid Aprilian Noor


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengingatkan agar usulan terkait pembangunan sekolah baru di Kabupaten Kutai Kartanegara harus memastikan kepemilikan lahan secara tegas sebelum mengajukan permohonan pembangunan atau pemindahan sekolah.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa lahan yang akan digunakan adalah milik pemerintah dan telah didukung dengan dokumen yang jelas, sehingga masalah tidak muncul saat pelaksanaan pembangunan." ungkap Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Aprilian Noor Jum'at (27/10/23).

Thauhid, menjelaskan pentingnya klarifikasi kepemilikan lahan, terutama jika itu melibatkan hibah tanah. Dokumen surat hibah atau penghibahan tanah kepada Desa, Kelurahan, atau Kecamatan setempat harus ada.

"Tanpa kejelasan ini, Disdikbud Kukar tidak dapat memulai pembangunan, karena hal ini dapat mengakibatkan masalah hukum di masa depan." jelasnya.

Selain itu, Thauhid juga menekankan bahwa penting untuk mencatat dan memverifikasi secara teliti data terkait sekolah yang mengusulkan pembangunan.

Saat ini Disdikbud Kukar sedang melakukan pengecekan untuk memastikan lahan mana yang sudah jelas kepemilikannya dan mana yang belum. Tujuannya adalah untuk menghindari klaim yang mungkin muncul di kemudian hari.

Dalam konteks usulan pembangunan sekolah, terdapat banyak sekolah yang masih belum memiliki kejelasan kepemilikan lahan. Meskipun dalam pembicaraan telah ada persetujuan, administrasi dan kepemilikan lahan harus terekam dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tekankan bahwa prosedur ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan sekolah dilakukan dengan tepat dan sesuai peraturan, serta untuk melindungi hak kepemilikan lahan yang jelas." pungkasnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top