• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Anggota Polsek Muara Kaman, berhasil meringkus empat tersangka pengguna obat "laknat" jenis sabu sabu. Ke empat tersangka yaitu. Sunarji 35, Sani Santoso 26, Adi Romansyah 20, Hendrik Saputra.


"Keempat tersangka itu berhasil ditangkap pada Minggu (25/10) sekitar pukul 10.00 Wita, di Desa Bunga Jadi Kecamatan Muara Kaman"kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Suwarno.


Penangkapan tersebut berhasil dilakukan kata Suwarno berkat laporan masyarakat.


Info dari masyarakat bahwa ke empat orang tersangka yang bekerja sebagi sopir tersebut sering mengkomsumsi sabu sabu.


"Kemudian dilakukan lidik diketahui bahwa pada hari yang sudah ditentukan ke empat orang tersangka patungan untuk beli sabu-sabu," katanya.


Dua orang tersangka datang dari arah Samarinda membawa sabu ke rumahnya, kemudian kepolisian melakukan pembuntutan dan pegintaian .


"Begitu tersangka tiba dirumahnya langsung dilakukan penggeledahan badan dan menemukan sabu dimaksud. Saat ini ke empat tersangka dalam proses sidik Polsek Muara Kaman," katanya.


Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 4 poket sabu sabu, 2 alat hisap, 1 hp samsung, 1 hp merk oppo, 1 hp merk NOKIA, 1 HP merk evercoss. (boy)

Pasang Iklan
Top