• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat bersama pihak terkait, membahas tentang beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disahkan. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar Senin (14/8/23)

Rapat dipimpin langsung ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi anggota DPRD Kukar Firnandi Ikhsan, Ahmad Zulfiansyah. Turut hadir perwakilan Disdikbud, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Kelautan dan Perikanan, BRIDA Dirut PT. MGRM Kukar.

Adapun Raperda yang dibahas tersebut yakni rencana pembangunan industri, ruang terbuka hijau, perlindungan petani dan nelayan, Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta rencana usulan pengajuan Raperda diluar program pembentukan daerah tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan dari hasil rapat ini banyak Perda terkait dengan RTRW, sementara RTRW sebenarnya sudah disahkan, tapi karena ada kendala di provinsi sehingga nanti jadi Permen RTRW walaupun nanti bisa jadi Perda.

"Tapi problemnya ada dua yang sangat terkait dengan RTRW yakni terkait perda kawasan industri dan perda ruang terbuka hijau. Itu sebenarnya sudah difasilitasi sehingga menunggu pengesahan." kata Yani Senin (14/8/23)

Kemudian terkait perda perlindungan petani dan nelayan, karena tidak ada kaitannya dengan RTRW itu juga disahkan, karena sudah difasilitasi dan perlu dilakukan pengesahan.

Lanjut Yani, ada juga perda yang urgen terkait dengan perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. MGRM yang saat ini posisinya setelah melalui kajian BRIDA, bahwa itu melanggar peraturan perundang undangan terkait dengan perseroan dan PP 54 tahun 2007 terkait BUMD. Sehingga ada beberapa pasal penyesuaian yang harus dilakukan disitu.

"Termasuk juga dana atau hasil fee 10% ketika masuk di kas MGRM mestinya harus menghasilkan produksi kembali atau melakukan bisnis. Tapi ketika itu langsung disetorkan ke kas daerah, ya sama saja itu badan perimbangan tidak perlu ada BUMD, padahal menyalahi fee 10%." jelasnya.

Oleh karena itu, sudah disampaikan di dalam propemperda dan diluar propemperda, Bapemperda menunggu dari eksekutif melalui Bupati, apakah itu bisa dibahas atau tidak. Kemudian terkait pengelolaan sarang burung walet dan perda terkait kebencanaan itu akan dimasukan di luar propemperda tahun 2023 karena kebutuhan yang mendesak.

Selain itu, terkait perubahan perda ke 3 nomor 9 tahun 2016 terkait SOTK, bahwa memang yang paling urgen adalah sesuai kesepakatan pansus bahwa SOTK pemisah antara Dinas Pendidikan dengan Kebudayaan itu perlu di diskusikan. Sehingga nanti Dinas Kebudayaannya berdiri sendiri kemudian Dinas Pendidikan berdiri sendiri.

Hal ini dilakukan supaya dalam penganggaran dan kinerja OPD bisa maksimal, serta bisa mengurusi kebudayaan yang ada di kukar, karena wisata sebenarnya ada di kebudayaan sementara Kebudayaan ini masih melekat di Dinas Pendidikan.

"Sehingga perlu kita pisah. Dan di SOTK nya hari ini Bapemperda menyatakan bahwa dipisah." tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top