Didi Tasidi
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sebanyak 6 tahanan perempuan di Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meminta penangguhan atau pengalihan penahanan. Ke 6 tahanan ini merupakan kasus judi kartu yang terjadi di daerah Kuala Samboja pada bulan Mei 2023 lalu.
Didi Tasidi Kuasa Hukum 6 Tersangka mengungkapkan, bahwa saat penangkapan kasus judi terdapat 8 orang tersangka, 6 diantaranya adalah perempuan. Dalam peristiwa itu polisi mengamankan barang bukti Rp 50.000.
Dari 6 tersangka perempuan ini, 3 diantaranya dalam kondisi hamil. Satu perempuan hamil 9 bulan yang beberapa waktu lalu melahirkan di RSUD AM Parikesit Tenggarong, kemudian 2 tersangka tengah hamil 4 bulan, dan 3 bulan. Sekarang para tersangka menjalani penahanan sudah 20 hari.
"Kami sebagai tim kuasa hukum dari 6 perempuan ini, sudah mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan. Kenapa kita mengajukan itu karena di dalam KUHAP bahwa kita diperbolehkan hak sebagai tersangka boleh mengajukan. Sampai saat ini kami juga belum tau alasannya mengapa belum bisa mengabulkan itu (pengajuan penangguhan)." ungkap Didi Kamis (7/6/23).
Didi menuturkan sampai saat ini belum tau, alasan kepolisian belum mengabulkan. Ada dua dasar mengapa penangguhan penahanan diajukan, pertama soal kemanusiaan dan kedua adalah kasus ini adalah kasus biasa yang barang buktinya hanya Rp50 ribu.
"Kita akan menyurati ke Kemenkumham, karena ini sepertinya perlu penanganan khusus.” Ujarnya.
Didi sepakat bahwa penegakan hukum harus dilakukan, pihaknya pun tak meminta untuk dihentikan, tapi supaya ini dialihkan karena ini menyangkut perikemanusiaan,dan dalam kondisi hamil.
Didi menjelaskan bahwa kasus itu terungkap pada Mei 2023 lalu, kejadian di Kuala Samboja, saat itu penangkapan dilakukan dari Polsek Samboja, penahanan tersangka dititipkan di Polres Kukar untuk 6 perempuan, sementara dua tersangka laki laki berada ditahanan Polsek Samboja.
"Semuanya masih ditahan. Sekali lagi, yang kami lakukan ini bukan karena perbuatannya, kami tetap mendukung untuk diproses, tapi tolong karena keadaan khusus begini ditangguhkan penahananya, karena tersangka dalam kondisi hamil," tandasnya. (*dri)