• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD Kaltim meminta Gubernur Kaltim agar Peraturan Gubernur (Pergub) No 49 Tahun 2020 segera di revisi.

Hal ini dilakukan supaya masyarakat Kaltim bisa merasakan dan pembangunan yang ada cepat terealisasi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, saat menyerahkan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kaltim kepada Gubernur dalam Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), di Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/04/2023) lalu.

Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (bankeu) tersebut belakangan ini sempat menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim yang berkaitan dengan proses realisasi dari hasil penyerapan aspirasi.

"Sehingga aturan tersebut sempat disuarakan untuk bisa dilakukan perubahan, tepatnya atas salah satu klausul yang memberikan batasan minimal Bankeu Rp2,5 miliar penyerapan aspirasi," ungkap Seno Aji.

Politisi Gerindra ini mengaku, sangat penting dari perubahan Pergub tersebut, lantaran kegiatan realisasi dari hasil penyerapan aspirasi sangat terkendala oleh aturan tersebut dengan batasan minimal anggaran yang begitu tinggi.

"Padahal masyarakat ini saat kami reses, kegiatan yang diusulkan kebutuhan anggarannya tidak sebesar batasan minimal itu, jadi selama ini terkendala," imbuhnya.

Ia berharap wacana perubahan itu dapat direalisasikan segera oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, agar ke depannya kepentingan masyarakat yang diharapkan melalui kegiatan reses Anggota DPRD Kaltim dapat terealisasi dengan mudah. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top