• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Permasalahan Lahan Masyarakat, Kawasan Hutan Untuk Perhutanan Sosial Di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dan anggota Komisi III lainnya, berlangsung di Gedung E Lantai 1, Ruang Rapat DPRD Kaltim, Senin (10/04/2023) siang.

Ditemui usai RDP, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, RDP ini kita laksanakan karena adanya masyarakat Adat disana yang juga bernaung dalam Koperasi Maju Bersama, dan kita menerima sejumlah harapan yang disampaikan. Harapan masyarakat untuk bisa melegalkan tanahnya mendapat dukungan dewan.

"Hasil pertemuan tadi Kelompok Tani dari Bukit Merdeka mereka mempertanyakan keterkaitan dengan lahan adat yang sudah dipelihara sejak tahun 2009 dan dibuat ladang, tapi ternyata tahun 2014 lahan tersebut terkena Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga tidak bisa dimanfaatkan sampai saat ini, " terang Seno Aji.

Politisi Gerindra ini mengaku, bahwa masyarakat Adat ini mereka datang ke DPRD Kaltim untuk dilakukan RDP, dan mereka meminta bantuan agar lahan seluas seribu hektare tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat.

"Kita minta Dinas Kehutanan Kaltim untuk mengecek semua koordinat yang ada, kemudian kapan tanah itu terkena KBK nya dan kita memohon ke pemerintah pusat untuk bisa melepaskan tanah adat itu ke masyarakat, " tuturnya.

Ia menjelaskan, tanah itu awalnya milik kelompok tani kemudian mereka membuat Koperasi karena di Kelurahan Bukit Merdeka ini ada satu kelompok etnis Dayak yang datang pada saat itu.

"Kemudian mereka berkebun disana, tapi ternyata setelah Koperasi terbentuk di 2009, kemudian di 2014 terkena Kawasan Hutan dan sekarang mereka minta untuk dilepaskan, " imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang juga meminta warga untuk mempersiapkan dokumennya. Sebab menurutnya untuk menemui pihak Otorita Dokumen menjadi dasar penting.

"Selain itu, mengingat lahan yang akan diajukan merupakan wilayah IKN maka DPRD Kaltim menyarankan agar pengajuan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Otorita, " tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top